Minggu, 04 November 2012

Pendataan

Prosedur Pengajuan NISN:
1. Prosedur Pengajuan NISN dapat dilihat pada link berikut:ProsedurPengajuan NISN
2. Formulir pengajuan NISN dapat diperoleh pada Website NISN (Formulir Pengajuan)
2. Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP.
3. Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah).

:: Formulir pengajuan NISN dan Formulir Edit Data Siswa dapat diperoleh pada Website NISN.
:: Pengajuan NISN dapat dikirimkan ke pdsp@kemdiknas.go.id atau nisn_pdsp@yahoo.com
  






















































































































































Informasi Penting.

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 7935/C5.1/LL/2012 Tentang permintaan untuk entry data up date Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )

Yth.
1. Kepala Sekolah SD/SDLB
2. Kepala Sekolah SMP/SMPLB
Di
    Bandar Lampung

Merujuk pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kepala Sekolah SD dan SMP di seluruh Bandar Lampung Nomor 3269/C/C3/TU/2012 Tanggal 3 Agustus tentang Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013, Dapat kami ingatkan kembali bahwa :

1. Data Pokok Pendidikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB di Bandar Lampung dilakukan melalui     Aplikasi ( Software ) pendataan yang telah disediakan oleh kemeterian pendidikan dan
    Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Sekolah dapat memperoleh CD                 Aplikasi pendataan di ketua KK DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota masing - masing
    dan juga tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id.

2. Data Pokok Pendidikan ini akan menjadi dasar pengecekan persyaratan penerima tunjangan
    Guru tahun 2013, baik tunjangan profesi, tunjangan fungsional, bantuan biaya kualifikasi
    akademik D4/S1 dan Tunjangan khusus.

3. Berdasarkan data nasional hingga 19 Oktober 2012, dari 189.652 sekolah baru 123.299 sekolah
    yang melakukan entri data atau sekitar 65,01% sekolah. progress dapat dilihat diwebsite
    infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id 

4. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB
    segera mengentri dengan benar data dari setiap formulir yang telah terisi ke dalam aplikasi
    Pendataan, paling lambat 30 November 2012.

5. Bagi guru yang sudah melakukan entri data, diharapkan dapat memeriksa kembali status
    kelengkapan data, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. jika masih ada data yang belum
    lengkap atau salah, harap segera memperbaikinya paling lambat 30 November 2012 melalui
    aplikasi Dapodik yang ada di sekolah. karena akan sangat berperan penting untuk perekrutan
    Kuota 2013 data tunjangan Fungsional, bantuan Kualifikasi D4/S1 dan penerbitan SK Dirjen
    Tunjangan Profesi Tahun 2013.

6. Jika data belum dilengkapi dan diperbaharui sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,
    Direktorat P2TK Dikdas tidak akan mencetak SK Penerima Tunjangan pada Tahun 2013, karena
    dianggap tidak memenuhi persyaratan berdasarkan data yang ada pada Dapodik.

7. Kami siapkan Panduan dan aplikasi bagi guru untuk mengecek kebenaran datanya dan dapat
    dilihat pada alamat website : p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

                                                                                            Direktur P2TK Dikdas,



                                                                                            Sumarna Supranata, Ph.D
                                                                                            NIP. 19590801 198503 1 002
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar