Prosedur Pengajuan NISN: 1. Prosedur Pengajuan NISN dapat dilihat pada link berikut:ProsedurPengajuan NISN 2. Formulir pengajuan NISN dapat diperoleh pada Website NISN (Formulir Pengajuan) 2. Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP. 3. Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah). :: Formulir pengajuan NISN dan Formulir Edit Data Siswa dapat diperoleh pada Website NISN. :: Pengajuan NISN dapat dikirimkan ke pdsp@kemdiknas.go.id atau nisn_pdsp@yahoo.com |
Informasi Penting.
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 7935/C5.1/LL/2012 Tentang permintaan untuk entry data up date Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )
Yth.
1. Kepala Sekolah SD/SDLB
2. Kepala Sekolah SMP/SMPLB
Di
Bandar Lampung
Merujuk pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kepala Sekolah SD dan SMP di seluruh Bandar Lampung Nomor 3269/C/C3/TU/2012 Tanggal 3 Agustus tentang Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013, Dapat kami ingatkan kembali bahwa :
1. Data Pokok Pendidikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB di Bandar Lampung dilakukan melalui Aplikasi ( Software ) pendataan yang telah disediakan oleh kemeterian pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Sekolah dapat memperoleh CD Aplikasi pendataan di ketua KK DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota masing - masing
dan juga tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id.
2. Data Pokok Pendidikan ini akan menjadi dasar pengecekan persyaratan penerima tunjangan
Guru tahun 2013, baik tunjangan profesi, tunjangan fungsional, bantuan biaya kualifikasi
akademik D4/S1 dan Tunjangan khusus.
3. Berdasarkan data nasional hingga 19 Oktober 2012, dari 189.652 sekolah baru 123.299 sekolah
yang melakukan entri data atau sekitar 65,01% sekolah. progress dapat dilihat diwebsite
infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
4. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB
segera mengentri dengan benar data dari setiap formulir yang telah terisi ke dalam aplikasi
Pendataan, paling lambat 30 November 2012.
5. Bagi guru yang sudah melakukan entri data, diharapkan dapat memeriksa kembali status
kelengkapan data, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. jika masih ada data yang belum
lengkap atau salah, harap segera memperbaikinya paling lambat 30 November 2012 melalui
aplikasi Dapodik yang ada di sekolah. karena akan sangat berperan penting untuk perekrutan
Kuota 2013 data tunjangan Fungsional, bantuan Kualifikasi D4/S1 dan penerbitan SK Dirjen
Tunjangan Profesi Tahun 2013.
6. Jika data belum dilengkapi dan diperbaharui sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,
Direktorat P2TK Dikdas tidak akan mencetak SK Penerima Tunjangan pada Tahun 2013, karena
dianggap tidak memenuhi persyaratan berdasarkan data yang ada pada Dapodik.
7. Kami siapkan Panduan dan aplikasi bagi guru untuk mengecek kebenaran datanya dan dapat
dilihat pada alamat website : p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Direktur P2TK Dikdas,
Sumarna Supranata, Ph.D
NIP. 19590801 198503 1 002